GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo telah memberikan pelonggaran aturan ke tempat umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM).
Salah satu pelonggaran aturan PPKM tersebut yaitu jam operasional mal.
"Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai 20.00 maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Namun, pemerintah juga mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk mal melalui aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, hasil dari scan QR code sertifikat vaksin Covid-19 tersebut akan muncul indikator yang menunjukkan apakah pengunjung sudah vaksin atau belum.
Adapun cara scan QR code sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk mal adalah:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple Apps Store.
2. Login akun PeduliLindungi
Jika belum memiliki akun PeduliLindungi, pilih 'Buat akun PeduliLindungi', lalu memasukan alamat email dan nomor ponsel.
Baca Juga: Jokowi Sebut Walikota Samarinda Tampak Segar usai Disuntik Vaksin Nusantara: 'Enggak Ngajak-ngajak'
Jika sudah memiliki akun PeduliLindungi, tekan 'Login sekarang', lalu masukkan alamat email atau nomor ponsel.
3. Scan QR Code
4. Hasil scan QR Code
Setelah scan QR code akan keluar tiket check in yang menunjukkan warna tertentu yang memperbolehkan seseorang masuk ke dalam mal.
Adapun arti warna hasil scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19, yaitu:
Baca Juga: Ramai di Tweeter, Dunia Harus Siap Dengan Covid-22, Benar Lebih Ganas dari Delta?
5. Scan QR Code saat keluar mal
Jangan lupa, sebelum keluar mal, pengunjung juga wajib melakukan scan QR Code untuk check-out.
Baca Juga: Paling Ditakuti Dokter Pada Pasien Covid-19, Ini Gejala Badai Sitokin
Itulah beberapa langkah penting sebelum memasuki mal di masa PPKM. (*)
#hadapicorona