Find Us On Social Media :

Catat! Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Beberkan Aturan Kuliah Tatap Muka

Kuliah tatap muka

GridHEALTH.id -  Pemerintah resmi akan menggelar sekolah tatap muka pada 30 Agustus di DKI Jakarta.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pelajar yang belum divaksin tetap diizinkan mengikuti sekolah tatap muka secara terbatas.

Baca Juga: Sejumlah Aturan Sekolah Tatap Muka Mulai 30 Agustus, Pelajar yang Belum Divaksin Tetap Diizinkan Masuk

Namun tak hanya sekolah, kabarnya kuliah tatap muka juga akan digelar dalam waktu dekat.

Nadiem mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di perguruan tinggi harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 4 Menteri.

Baca Juga: Kabar Bagi Bagi Penyintas Covid-19, Orang yang Sudah Sembuh Terhindar dari Kerusakan Paru Permanen

"Kuncinya mengikuti SKB Empat Menteri, maka perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbagai prokes yang tetap harus dilaksanakan," kata Nadiem dalam webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah, Jumat (27/8/2021).