GridHEALTH.id - Pemerintah resmi akan menggelar sekolah tatap muka pada 30 Agustus di DKI Jakarta.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pelajar yang belum divaksin tetap diizinkan mengikuti sekolah tatap muka secara terbatas.
Namun tak hanya sekolah, kabarnya kuliah tatap muka juga akan digelar dalam waktu dekat.
Nadiem mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di perguruan tinggi harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 4 Menteri.
Baca Juga: Kabar Bagi Bagi Penyintas Covid-19, Orang yang Sudah Sembuh Terhindar dari Kerusakan Paru Permanen
"Kuncinya mengikuti SKB Empat Menteri, maka perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbagai prokes yang tetap harus dilaksanakan," kata Nadiem dalam webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah, Jumat (27/8/2021).
Adapun aturan kuliah tatap muka, yaitu:
1. Perguruan tinggi harus memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka.
2. Sebelum melakukan kuliah tatap muka, pendidik serta tenaga kependidikan lain harus dipastikan sudah divaksin.
3. Perguruan tinggi juga diminta menyediakan opsi PTM terbatas dengan protokol kesehatan serta pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: 6 Bahan Alami Untuk Mengeluarkan Lendir di Tenggorokan, Salah Satunya Dengan Bawang Putih
4. Orangtua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.
5. Di dalam kelas, jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
6. Jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift).
Ditentukan oleh perguruan tinggi dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga kampus.
Baca Juga: Inilah Menagapa Menyusui Dapat Dijadikan Metode KB Alami Selama 6 Bulan
7. Selama di lingkungan kampus, setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, jaga jarak, minimalisir kontak fisik, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
8. Beberapa kegiatan juga dibatasi pelaksanaannya selama masa transisi PTM terbatas 2 bulan pertama, seperti tidak boleh mengakses kantin, tidak boleh ada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan lain di luar pembelajaran di lingkungan kampus.(*)
#hadapicorona