Adapun aturan kuliah tatap muka, yaitu:
1. Perguruan tinggi harus memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka.
2. Sebelum melakukan kuliah tatap muka, pendidik serta tenaga kependidikan lain harus dipastikan sudah divaksin.
3. Perguruan tinggi juga diminta menyediakan opsi PTM terbatas dengan protokol kesehatan serta pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: 6 Bahan Alami Untuk Mengeluarkan Lendir di Tenggorokan, Salah Satunya Dengan Bawang Putih
4. Orangtua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.
5. Di dalam kelas, jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.