Find Us On Social Media :

Mengklaim Sudah Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Asosiasi Mal Minta Pemerintah Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal dan Makan di Tempat

Izin anak-anak dibawah usia 12 tahun masuk mal

GridHEALTH.id -  Anak-anak masuk ke dalam kriteria orang yang rentan terpapar virus corona (Covid-19).

Akibatnya, anak-anak dilarang bepergian ke tempat umum, termasuk mal atau pusat perbelanjaan, serta perjalanan.

Baca Juga: Pasien Anak-anak Penuhi RSD Wisma Atlet, Banyak yang Masih Bayi, Dinkes: 'Jangan Keluar Rumah Bawa Anak'

Bahkan, dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, diatur secara tegas bahwa masyarakat berusia di bawah 12 tahun hingga lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Selain itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia juga melarang orangtua keluar rumah membawa anak-anak.

Baca Juga: Umum Dialami Bayi, Begini Cara Merawat Ruam Popok Akibat Infeksi Jamur

Kendati demikian, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan dan makan di tempat.