GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dengan pelanggar protokol kesehatan.
Pasalnya, Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat daftar hitam atau blacklist bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Begini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Masuk Tempat Ibadah
Dalam daftar hitam tersebut, Anies menuturan bahwa para pelanggar nantinya tidak bisa bepergian ke manapun dalam waktu yang sudah ditentukan.
Anies memberikan contoh, pelanggar protokol kesehatan di Holywings, baik pengelola maupun pengunjung, akan di-blacklist dari daftar orang yang bisa melakukan mobilitas di DKI Jakarta.
"Mereka yang berada di tempat itu (Holywings) akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat mana pun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Anies menyebutkan, sistem sedang disiapkan menggunakan teknologi yang sedang dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, sistem aplikasi tersebut hampir sama dengan skrining di PeduliLindungi.
Namun, dalam aplikasi baru akan menandai orang yang melanggar PPKM.
Baca Juga: Thailand Campurkan Vaksin Sinovac dan Vaksin AstraZeneca, Ini Hasilnya
Untuk itu, Anies menyarankan, setiap orang yang mengetahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan di satu tempat sebaiknya langsung keluar dari tempat tersebut sebelum ikut masuk dalam daftar hitam.
"Anda keluar saja, daripada nanti Anda ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Ya di rumah saja (tak bisa ke mana-mana)," ungkapnya. (*)
Baca Juga: Catat, Inilah 3 Penyakit Mata yang Sering Dialami Penyandang Diabetes
#hadapicoronaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Akan Buat Sistem agar Pelanggar Prokes Ditolak Pergi ke Mana Pun