GridHEALTH.id - Salah satu fasilitas umum yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau mengaksesnya.
Demikian yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat melakukan konferensi pers online, Senin (30/8/2021).
"Karena kita belajar bahwa setiap kali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial yang besar sehingga pasti terjadi lonjakan," ujarnya.
Airlangga mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat aktivitas keagamaan, pihaknya akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.
Aplikasi PeduliLindungi bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Penggunaan aplikasi ini juga dinilai lebih aman dari pemalsuan seritfikat vaksin.
Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kita harus mengunduh aplikasi tersebut, baik di Play Store maupun App Store.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Kabar Gembira: Tempat Ibadah Buka 50 Persen, Maksimal 50 Orang
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar