Find Us On Social Media :

Satgas IDI Ingatkan Calon Pengantin, Vaksin Covid-19 dan Vaksin Tetanus Sebelum Menikah

Aturan vaksin Covid-19 dan vaksin tetanus sebelum menikah

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan setiap calon pengantin perempuan untuk melakukan vaksin tetanus sebelum menikah.

Berdasarkan Kementerian Kesehatan, vaksin tetanus bermanfaat untuk mencegah terjadinya infeksi tetanus pada vagina saat pertama kali berhubungan intim dengan suami.

Selain itu, vaksin tetanus juga melindungi ibu hamil dan janin.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pelanggar Protokol Kesehatan Akan di-Blacklist, Tidak Bisa Pergi ke Manapun, Contohnya yang Ada di Holywings

Ibu hamil yang sudah mendapat vaksin tetanus akan memberikan kekebalan pada janin sehingga dapat mengurangi risiko terkena infeksi tetanus saat potong tali pusar.

Selain itu, vaksin tetanus juga memberikan perlindungan terhadap infeksi saat proses melahirkan, jika ibu hamil diharuskan menjalani episiotomi atau pemotongan perineum untuk melebarkan jalan lahir.

Vaksin tetanus sebelum menikah umumnya diberikan 5 kali.

Baca Juga: Cara Alami Tingkatkan Pertumbuhan Rambut, Gunakan Lidah Buaya hingga Minyak Lavender

Adapun jadwal suntik vaksin tetanus berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu: