Find Us On Social Media :

Satgas IDI Ingatkan Calon Pengantin, Vaksin Covid-19 dan Vaksin Tetanus Sebelum Menikah

Aturan vaksin Covid-19 dan vaksin tetanus sebelum menikah

- TT1: 2 minggu- 1 bulan sebelum menikah, agar sudah terbentuk antibodi.- TT 2: 1 bulan setelah TT 1 (efektif melindungi selama 3 tahun ke depan).- TT 3: 6 bulan setelah TT 2 (efektif melindungi sampai 5 tahun berikutnya).- TT 4: 12 bulan pasca TT 3 (melindungi selama 10 tahun).- TT 5: 12 bulan setelah TT 4 (mampu melindungi hingga 25 tahun).

Terlepas dari itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan bahwa pemberian vaksin tetanus dan vaksin Covid-19 pada calon pengantin tergolong aman.

"Jika Anda mau menikah dan telah dapatkan vaksin tetanus, jangan khawatir untuk suntik vaksin Covid-19 merek apapun," tutur Zubairi dalam cuitannya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Proses Pengobatan Pasein Diffuse Large B-cell Lymphoma (DLBCL), Bisa Sampai 2 Tahun

Kedanti demikian, perlu diketahui jarak antar penyuntikan vaksin Covid-19 dengan vaksin tetanus.

"Lakukan saja, asal berselang selama sebulan. Itu aman."

"Sebaliknya juga. Sudah vaksin Covid-19, kemudian mendapatkan vaksin tetanus. Itu aman juga," jelasnya.

Namun perlu diketahui, ada baiknya untuk suntik vaksin tetanus sebelum mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama.

Atau bisa juga mendapat vaksin tetanus setelah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua.