Find Us On Social Media :

Bioskop Kembali Dibuka, Begini Aturan Nonton Film Selama PPKM Level 2-3

Bioskop Tanah Air kembali dibuka di daerah PPKM level 2 dan 3

Melansir laman Kompas.com, ada 6 syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3, yakni:

Baca Juga: Gegara Lip Tint Bibir Gadis Cantik Bengkak, Ini 3 Risiko Terlalu Sering Menggunakannya

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.

Baca Juga: Poster hingga Display Rokok di Minimarket Ditutup, Anies Baswedan Serukan Tidak Boleh Ada Asbak di Kawasan Dilarang Merokok

Sementara itu dikutip dari GridHealth.id, ada 11 protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi pemilik dan pengunjung bioskop, antara lain: