Find Us On Social Media :

Bioskop Kembali Dibuka, Begini Aturan Nonton Film Selama PPKM Level 2-3

Bioskop Tanah Air kembali dibuka di daerah PPKM level 2 dan 3

GridHEALTH.id -  Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September mendatang.

Kendati PPKM diperpanjang lagi, pemerintah rupanya memberi kabar baik, yaitu pembukaan bioskop.

Baca Juga: Mal hingga Bioskop Sudah Dibuka, Nadiem Makariem Minta Sekolah Tatap Muka Dilangsungkan, Ini Syaratnya!

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM level 2 dan 3," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Senin (13/9/2021) malam.

Namun pengoperasionalan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Mengobati Gondongan Bukan dengan Antibiotik Apalagi Belau Cuci Baju, Ini 5 Pengobatan yang Bisa Dilakukan di Rumah

"Hanya kategori hijau yang boleh masuk area bioskop," ungkap Luhut.

Selain itu, ada aturan baru untuk pengunung bioskop yang akan menonton film selama PPKM level 2-3.

Melansir laman Kompas.com, ada 6 syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3, yakni:

Baca Juga: Gegara Lip Tint Bibir Gadis Cantik Bengkak, Ini 3 Risiko Terlalu Sering Menggunakannya

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.

Baca Juga: Poster hingga Display Rokok di Minimarket Ditutup, Anies Baswedan Serukan Tidak Boleh Ada Asbak di Kawasan Dilarang Merokok

Sementara itu dikutip dari GridHealth.id, ada 11 protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi pemilik dan pengunjung bioskop, antara lain:

1. Perlu melakukan skrining usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensi penularannya. Disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid.

2. Kapasitasnya (ruangan bioskop) harus dibatasi, maksimum 50%.

3. Penerapan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sejak dari pintu masuk bioskop sampai dengan keluar.

4. Pembelian tiket tidak dilakukan secara face to face, tapi menggunakan online. 

5. Perhatikan jarak antrean.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 20 September, Luhut; Ada Pengetatan, Umumkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan

6. Menutup game arcade apabila ada fasilitas tersebut. Hal ini juga menutup kemungkinan terjadinya penularan.

7. Disediakan alat pengukur suhu.

8. Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.

9. Fasilitas cuci tangan di tolet dan pintu masuk.

10. Penyediaan alat pelindung diri khususnya untuk pengunjung, harus menggunakan masker setara dengan master bedah atau medis atau lebih, sedangkan petugasnya juga harus menggunakan masker, face shield.

11. Jangan lupa disinfektan permukaan/fasilitas umum. Dan betul-betul dilatih dengan baik dan disiplin ditegakkan apabila fasilitas itu (bioskop) mau dibuka dengan monitoring. 

Itulah beberapa aturan yang patut diperhatikan dan diterapkan saat menonton film di bioskop selama PPKM Level 2 dan 3. (*)

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan Daun Kemangi yang Khasiatnya Bikin Kaget

#hadapicorona