GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat Tanah Air digemparkan dengan kasus WNI yang ditolak masuk mal.
Bukan tanpa sebab, pihak mal melakukan penolakan terhadap WNI tersebut lantaran tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.
Usut punya usut, WNI tersebut rupanya sudah mendapat vaksin Pfizer dosis penuh sejak Mei 2021 di Amerika.
Akibat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk pusat perbelanjaan per 13 Agustus 2021.
Bahkan, kini Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, WNI dan WNA yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri agar segera mengakses aplikasi PeduliLindungi.