GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat Tanah Air digemparkan dengan kasus WNI yang ditolak masuk mal.
Bukan tanpa sebab, pihak mal melakukan penolakan terhadap WNI tersebut lantaran tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.
Usut punya usut, WNI tersebut rupanya sudah mendapat vaksin Pfizer dosis penuh sejak Mei 2021 di Amerika.
Akibat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk pusat perbelanjaan per 13 Agustus 2021.
Bahkan, kini Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, WNI dan WNA yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri agar segera mengakses aplikasi PeduliLindungi.
"WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia, ini dalam rangka memudahkan verifikasi," kata Setiaji, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Bagi WNI dan WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Baca Juga: 5 Cara Perawatan Penyakit Infeksi Campak di Rumah pada Bayi dan Anak
Menurut Setiaji, WNI dan WNA yang sudah mendaftar akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
Jika sudah, WNI dan WNA tersebut dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ke beberapa tempat umum.
Terlepas dari itu, dikutip dari Tribunnews.com, adapun cara daftar dan ajukan verifikasi pemilik kartu vaksin Covid-19 luar negeri untuk bisa gunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
Baca Juga: 4 Komplikasi Retinopati Diabetik, Penyandang Diabetes Harus Waspada
1. Kunjungi laman vaksinln.dto.kemkes.go.id atau klik DI SINI.
2. Lakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi dengan mengisi data diri;
3. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
Baca Juga: Marlina Octoria Ungkap Alami Gangguan Organ Vital Akibat Dipaksa Berhubungan Intim saat Menstruasi
4. Kemudian, hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email;
Hasilnya dapat dilihat maksimal tiga hari kerja.
5. Selanjutnya, daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi;
6. Lengkapi data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi;
7. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code. (*)
#hadapicorona