GridHEALTH.id - Kabar baik bagi para orangtua yang sudah penat ingin mengajak sang anak berlibur atau sekadar 'staycation' di hotel.
Anak usia di bawah 12 tahun kini telah diperbolehkan menginap di hotel kembali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kendati demikian, ada beberapa aturan bagi anak di bawah 12 tahun untuk menginap di hotel.
Selain itu, anak-anak juga dilarang memasuki beberapa area di hotel/penginapan.