Find Us On Social Media :

3 Bulan Vs 1 Bulan, Kapan Mantan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin?

Tidak usah bingung lagi, mantan penyintas Covid-19 boleh divaksin Covid-19, satu bulan hingga 3 bulan setelah sembuh.

Mengenai hal ini, melansir kanal Tanya Jawab Covid19.go.id didapatkan informasi, apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.

Nah, dari keterangan resmi permerintah tersebut kita tidak perlu lagi was-was.

Apalagi saat ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas Covid-19.

Baca Juga: Manfaat Oat ke Rutinitas Kecantikan Untuk Kulit Wajah Bebas Noda

SE ini mengatur jarak minimal pemberian vaksinasi setelah dinyatakan sembuh Covid-19.

"Kemenkes pada hari ini, 29 September mengeluarkan Surat Edaran No 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9).

Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, boleh mendapatkan vaksinasi dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Penyebab Anak Dengan Kelainan Jantung Bawaan Sering Alami Malnutrisi