Mengenai hal ini, melansir kanal Tanya Jawab Covid19.go.id didapatkan informasi, apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Nah, dari keterangan resmi permerintah tersebut kita tidak perlu lagi was-was.
Apalagi saat ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas Covid-19.
Baca Juga: Manfaat Oat ke Rutinitas Kecantikan Untuk Kulit Wajah Bebas Noda
SE ini mengatur jarak minimal pemberian vaksinasi setelah dinyatakan sembuh Covid-19.
"Kemenkes pada hari ini, 29 September mengeluarkan Surat Edaran No 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9).
Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, boleh mendapatkan vaksinasi dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Penyebab Anak Dengan Kelainan Jantung Bawaan Sering Alami Malnutrisi