Find Us On Social Media :

3 Bulan Vs 1 Bulan, Kapan Mantan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin?

Tidak usah bingung lagi, mantan penyintas Covid-19 boleh divaksin Covid-19, satu bulan hingga 3 bulan setelah sembuh.

GridHEALTh.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan cakupan vaksinasi nasional per Rabu (29/9/2021) pukul 12.00 WIB, untuk dosis pertama mencapai hampir 90 juta dosis.

“Angka ini sama dengan dengan kita hampir memvaksinasi seluruh populasi Vietnam. Hampir 3 kali populasi Malaysia. Ini sebuah capaian yang tidak kecil dengan melibatkan lebih dari 100 ribuvaksinator dan ratusan ribu relawan,” ujar dr. Reisa dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/9).

Baca Juga: Sakit Cecep Arif Rahman, Pendekar Silat Indonesia juga Aktor yang Go Internasional

Selain itu, sebanyak lebih dari 50 juta orang yang telah divaksinasi lengkap (dua dosis).

“Jumlah ini setara dengan memvaksinasi seluruh populasi Singapura dengan 10 kali putaran, yang dilakukan hanya dalam 9 bulan,” ujar Reisa.

Walau demikian hingga kini masyarakat masih banyak yang bertanya dan kebingingungan mengnai vaksinasoi bagi mantan penyintas Covid-19.

Apakah setelah sembuh boleh langsung mendapatkan vaksinasi, atau harus menunggu tiga bulan, atau cukup satu bulan?

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Turun 20 Kali Lipat, Endemi Didepan Mata

Mengenai hal ini, melansir kanal Tanya Jawab Covid19.go.id didapatkan informasi, apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.

Nah, dari keterangan resmi permerintah tersebut kita tidak perlu lagi was-was.

Apalagi saat ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas Covid-19.

Baca Juga: Manfaat Oat ke Rutinitas Kecantikan Untuk Kulit Wajah Bebas Noda

SE ini mengatur jarak minimal pemberian vaksinasi setelah dinyatakan sembuh Covid-19.

"Kemenkes pada hari ini, 29 September mengeluarkan Surat Edaran No 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9).

Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, boleh mendapatkan vaksinasi dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Penyebab Anak Dengan Kelainan Jantung Bawaan Sering Alami Malnutrisi

Sedangkan untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Mengenai vaksin Covid-19 nya sendiri, semua vaksin yang ada dan resmi beredar di Indoensia, terlebih yang termasuk dalam program vaksinasi pemerintah, bisa digunakan.

"Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ungkap Nadia.

Bagaimana, sudah tidak bingung lagi kan?(*)

Baca Juga: Gula Darah Turun Dengan Kunyit, Kabar Baik Untuk Penyandang Diebetes