Find Us On Social Media :

Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Transportasi Jarak Jauh Lainnya Selama PPKM Periode 5 - 18 Oktober

Situasi rapid test antigen di stasiun Gambir, Jakarta

Untuk calon penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Selain itu, ada juga persyaratan lain yang wajib dipatuhi.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca Juga: Healthy Move, Hanya 45 Menit Berjalan Kaki Per Minggu Dapat Mengurangi Radang Sendi Pada Orang Dewasa

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19 Saat PTM, Kemendikbud Uji Coba Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Sekolah