Find Us On Social Media :

Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Transportasi Jarak Jauh Lainnya Selama PPKM Periode 5 - 18 Oktober

Situasi rapid test antigen di stasiun Gambir, Jakarta

GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa peraturan baru yang harus dipatuhi sebagai syarat perjalanan atau bepergian.

Salah satunya aturan baru perihal bepergian menggunakan alat transportasi jarak jauh seperti kereta api.

Dilansir dari Tribunnews.com (7/10/2021), bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Menutur penjelasan di laman kai.id, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Mendata Relawan Vaksin Nusantara