Find Us On Social Media :

Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Transportasi Jarak Jauh Lainnya Selama PPKM Periode 5 - 18 Oktober

Situasi rapid test antigen di stasiun Gambir, Jakarta

GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa peraturan baru yang harus dipatuhi sebagai syarat perjalanan atau bepergian.

Salah satunya aturan baru perihal bepergian menggunakan alat transportasi jarak jauh seperti kereta api.

Dilansir dari Tribunnews.com (7/10/2021), bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Menutur penjelasan di laman kai.id, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Mendata Relawan Vaksin Nusantara

Untuk calon penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Selain itu, ada juga persyaratan lain yang wajib dipatuhi.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca Juga: Healthy Move, Hanya 45 Menit Berjalan Kaki Per Minggu Dapat Mengurangi Radang Sendi Pada Orang Dewasa

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19 Saat PTM, Kemendikbud Uji Coba Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Sekolah

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.(*)

Baca Juga: Tasya Kamila Dibikin Bingung Saat Pulang ke Indonesia; 'Ga Tau Harus Hamdallah, Istighfar, Apa Berkata Kasar'

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Menunjukkan Antigen H-1