Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 Dijual 300 Ribu Oleh Oknum, Ini Hukuman yang Setimpal Bagi Pelaku

Laporan masyarakat kepada peminpin daerah tentang adanya jual beli vaksin Covid-19.

Untuk diketahui, jual beli vaksin Covid-19 ini bukan di Semarang saja.

Hal seperti ini pernah terjadi di Sumatera Utara di tahun ini juga, bulan Mei terungkapnya, yang melibatkan oknum PNS, dan meraup keuntungan hingga 271 jutaan rupiah.

Saat itu Polda Sumut menjerat para tersangka penjualan vaksin Covid-19 dengan pasal suap UU Tindak Pidana Korupsi.

Tak berlebihan pula mereka diancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar karena perbuatan yang dilakukan memang kelewat batas.

Selain itu para tersangka, Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana, dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.(*)Baca Juga: Jaga Kebersihan Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim, Agar Organ Reproduksi Sehat