Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 Dijual 300 Ribu Oleh Oknum, Ini Hukuman yang Setimpal Bagi Pelaku

Laporan masyarakat kepada peminpin daerah tentang adanya jual beli vaksin Covid-19.

GridHEALTH.id - Program vaksinasi Covid-19 pemerintah Indonesia saat ini gratis untuk semua lapisan masyarakat Indonsia.

Malah untuk mendapatkan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga ke dua saat ini bisa dilakukan dengan mudah.

Baca Juga: Bulan Peduli Kanker Payudara, Deteksi Dini Kanker Payudara Triple Negatif

Bisa daftar melalui online dan pilih tempat yang terdekat. Atau datang ke tempat penyelenggaraan vaksinasi yang ditemui hanya dengan menunjukan KTP.

Tapi belum lama ini ada kejadian yang mengejutkan.

Seorang masyarakat mengadu langsung ke kepala daerah adanya jual beli vaksin Covid-19.

Harga yang dipatok untuk sekali suntik vaksin Covid-19 pun cukup mahal, 300 ribu rupiah.

Sontak saja laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke ke Kepala Daerah melalui sosial media ini membuat sang kepala daerah kaget.

Sang Kepala Daerah sempat bertanya untuk meyakinkan, apakah itu benar terjadi di daerah yang ada di bawah kepemimpinannya.

Baca Juga: Jus Jahe-Wortel Sering Disebut Super Jus, Ternyata Ini Khasiatnya

Kejadian tersebut terhadi di Jawa Tengah Semarang.

Seorang warganet, langsung mengadu ke Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melalu sosial media.

Warganet ini mengeluhkan adanya oknum yang memanfaatkan keadaan dengan menjualbelikan vaksinasi di Kota Semarang.

"Pak wali emang boleh ya vaksinasi diperjualbelikan? Kok ada orang yang nawarin vaksinasi Covid-19 seharga 300ribu," kata akun @belvaskincare.

Malah dirinya pun mengatakan ada juga penjualan kartu vaksin tanpa harus mengikuti vaksinasi mulai marak terjadi di Kota Semarang.

Baca Juga: Penyandang Diabetes Mengalami Komplikasi Kaki Jangan Lakukan 6 Hal Ini, Berbahaya

"Bisa juga tidak perlu vaksin, nanti dicetakin kartu vaksinnya. Kami ada bukti tawaran via chatnya pak," ungkap warganet tersebut.

Melihat aduan warganet tersebut, Hendra Prihadi pun tak tinggal diam. Ia memention Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk mengusut tuntas isu tersebut.

"@belvaskincare di Semarang? cc @abdulhakam.semarang," jawab Hendi melalui akun @hendrarprihadi.

Hukuman Setimpal Bagi Okunum

Baca Juga: Varian Delta Plus AY.4.2 Sebabkan Penyakit yang Lebih Parah dari Covid-19, Benarkah?

Untuk diketahui, jual beli vaksin Covid-19 ini bukan di Semarang saja.

Hal seperti ini pernah terjadi di Sumatera Utara di tahun ini juga, bulan Mei terungkapnya, yang melibatkan oknum PNS, dan meraup keuntungan hingga 271 jutaan rupiah.

Saat itu Polda Sumut menjerat para tersangka penjualan vaksin Covid-19 dengan pasal suap UU Tindak Pidana Korupsi.

Tak berlebihan pula mereka diancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar karena perbuatan yang dilakukan memang kelewat batas.

Selain itu para tersangka, Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana, dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.(*)Baca Juga: Jaga Kebersihan Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim, Agar Organ Reproduksi Sehat