Find Us On Social Media :

Jangan Takut, 3 Kelompok Ini Tidak Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Saat Berpergian

Personel Polres Bangka Selatan memeriksa sertifikat vaksinasi sejumlah pengguna di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Bangka Selatan, Senin (18/10/2021).

1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, meski diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan syarat perjalanan tambahan untuk ketiga kategori tersebut.

SE Satgas menyebutkan bahwa kelompok tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Infeksi, Penyandang Diabetes Bisa Lakukan Hal Ini

SE tersebut juga menjelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali.

Serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.

Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, jika menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api, maka dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR.

Dimana sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 5 Persiapan Sebelum Ikut Vaksinasi Covid-19, Supaya Antibodi Muncul Maksimal