Find Us On Social Media :

Jangan Takut, 3 Kelompok Ini Tidak Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Saat Berpergian

Personel Polres Bangka Selatan memeriksa sertifikat vaksinasi sejumlah pengguna di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Bangka Selatan, Senin (18/10/2021).

GridHEALTH.id - Kini masyarakat Indonesia diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin-19 sebagai syarat untuk bisa bisa melakukan perjalanan jarak jauh.

Diketahui sertifikat vaksin Covid-19 ini merupakan bukti bahwa kita sudah melakukan vaksinasi.

Meski sudah menjadi kewajiban, rupanya ada beberapa kelompok yang dikecualikan.

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021.

Dilansir dari Kompas.com (21/10/2021), setidaknya ada tiga kelompok yang dikecualikan dalam kewajiban menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 saat melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Adapun tiga kelompok tersebut diantaranya meliputi:

Baca Juga: Kasus Gondong Mencapai Level Tertinggi di Inggris Dampak Gelombang Berita Hoaks Kelompok Antivaksin

1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, meski diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan syarat perjalanan tambahan untuk ketiga kategori tersebut.

SE Satgas menyebutkan bahwa kelompok tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Infeksi, Penyandang Diabetes Bisa Lakukan Hal Ini

SE tersebut juga menjelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali.

Serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.

Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, jika menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api, maka dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR.

Dimana sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 5 Persiapan Sebelum Ikut Vaksinasi Covid-19, Supaya Antibodi Muncul Maksimal

Adapun bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE Satgas.

Terlepas dari itu, penting untuk dipahami bahwa vaksinasi Covid-19 ini sangat penting.

Baca Juga: Hindari Gula Darah Tinggi, Penyandang Diabetes Bisa Konsumsi 5 Asupan Makanan Ini

Dimana penyuntikan vaksin Covid-19 ini selain mencegah penularan semakin luas, juga bisa meminimalisir keparahan dari infeksi virus corona.

Dikutip dari nhs.uk (30/3/2021), artikel "Why vaccination is safe and important" menyebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.

Itu artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan tubuh kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga dampak infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.(*)

Baca Juga: Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 600 Juta