Find Us On Social Media :

Jangan Takut, 3 Kelompok Ini Tidak Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Saat Berpergian

Personel Polres Bangka Selatan memeriksa sertifikat vaksinasi sejumlah pengguna di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Bangka Selatan, Senin (18/10/2021).

GridHEALTH.id - Kini masyarakat Indonesia diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin-19 sebagai syarat untuk bisa bisa melakukan perjalanan jarak jauh.

Diketahui sertifikat vaksin Covid-19 ini merupakan bukti bahwa kita sudah melakukan vaksinasi.

Meski sudah menjadi kewajiban, rupanya ada beberapa kelompok yang dikecualikan.

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021.

Dilansir dari Kompas.com (21/10/2021), setidaknya ada tiga kelompok yang dikecualikan dalam kewajiban menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 saat melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Adapun tiga kelompok tersebut diantaranya meliputi:

Baca Juga: Kasus Gondong Mencapai Level Tertinggi di Inggris Dampak Gelombang Berita Hoaks Kelompok Antivaksin