GridHEALTH.id - Indonesia sudah kembali membuka pintu-pintu masuk perjalanan luar negiri.
Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke tanah air, tapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk Indoensia.
Tapi tidak semua WNA bisa masuk Indonesia untuk saat ini.
Hanya ada 19 negara asal WNA yang dibolehkan masuk ke Indonesia menurut undang-undang, yang diatur dalam SK Kasatgas 15/2021.
Bahwa 19 negara asal pelaju yang boleh masuk ke Indonesia;
Baca Juga: Pengobatan Penyakit Meningokokus, Penyakit Infeksi yang Berdampak Jangka Panjang dan Mematikan