GridHEALTH.id - Indonesia sudah kembali membuka pintu-pintu masuk perjalanan luar negiri.
Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke tanah air, tapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk Indoensia.
Tapi tidak semua WNA bisa masuk Indonesia untuk saat ini.
Hanya ada 19 negara asal WNA yang dibolehkan masuk ke Indonesia menurut undang-undang, yang diatur dalam SK Kasatgas 15/2021.
Bahwa 19 negara asal pelaju yang boleh masuk ke Indonesia;
Baca Juga: Pengobatan Penyakit Meningokokus, Penyakit Infeksi yang Berdampak Jangka Panjang dan Mematikan
* Arab Saudi
* Uni Emirat Arab
* Selandia Baru
* Kuwait
* Bahrain
* Qatar
* Tiongkok
* India
* Jepang
* Korea Selatan
Baca Juga: Sindrom Brugada, Kelainan Irama Jantung Langka Namun Mengancam Nyawa
* Liechtenstein
* Italia
* Prancis
* Portugal
* Spanyol
* Swedia
* Polandia
* Hongaria, dan
* Norwegia.
Pemilihan kesembilan belas negara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar WHO.
"Terkait hal ini, Presiden RI Joko Widodo telah mengingatkan agar terus melakukan evaluasi mingguan untuk memitigasi dampak buruk yang mungkin ada," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dilandir dari Indonesiabaik.id.
Baca Juga: Penyebab Menopause Dini yang Terjadi Sebelum Usia 50 Tahun, Ini Gejala dan Risikonya
Karenanya, Luhut meminta semua pihak baik petugas lapangan maupun pemudik diminta mematuhi aturan yang ada.
Pada prinsipnya, jika semua patuh maka pembukaan kegiatan secara bertahap secara aktif seperti sebelum pandemi dapat dicapai dengan mematuhi protokol kesehatan kolektif yang tinggi.
Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi, mengutip Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini lima syarat yang harus dipenuhi oleh setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia:
Baca Juga: Gangguan Penglihatan di Indonesia Paling Banyak Disebabkan Katarak
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital) sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu atau sertifikat vaksin harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
3. Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
Baca Juga: Agar Hasilnya Akurat, Begini Cara Cek Gula Darah Mandiri di Rumah
4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.(*)
Baca Juga: Bisakah Penyakit Diabetes Disembuhkan, Bebas Selamanya dari Penyakit ini?