Find Us On Social Media :

2 Alasan Harga Test PCR Turun, Awas Jangan Ada Lagi Harga Paket, Harus Keluar Dalam 1X24 Jam

Harga Tes PCR turun dan tidak boleh lagi ada harga paket.

"Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10), dikutip dari Kontan.co.id (27/10/2021).Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku kemarin, setelah dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Baca Juga: Membiarkan Usus Terkena Klamidia Lebih Dulu Mencegah Infeksi Genital

Alasan Harga Tes PCR Bisa Turun Drastis

Prihal turunnya harga test dari maksimal Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu per pemeriksaan di Jawa-Bali dan turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu per pemeriksaan untuk luar Jawa-Bali, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), alasannya karena, mengutup CNNIndonesia (27/10/2021);

Pertama, menurut Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP Iwan Taufiq Purwanto, ada penurunan harga dari sejumlah komponen pembentuk harga tes PCR."Jika dibandingkan dari masukan kami sebelumnya terdapat penurunan biaya dari komponen habis pakai, ada penurunan harga APD, reagen PCR, maupun RNA, dan biaya overhead," ungkap Iwan dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Kritik Aturan Baru Tes PCR Berlaku 3x24 Jam: 'Penularan Covid-19 Jadi Lebih Berisiko'