GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai syarat wajib naik pesawat.
Selain itu harga maksimal tes PCR pun kini sudah diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 Jam.
Namun perubahan ini rupanya mendapat sorotan dari Ahli Epidemiologi sekaligus dosen FKKMK Universitasi Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama.
Pertama, Bayu menyebut kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat itu kurang tepat.
Menurutnya, hasil tes PCR negatif tidak menjamin menutup penularan Covid-19, apalagi masa berlaku hasil tersebut akan dibuat 3x24 jam.
Ia pun mempertanyakan hasil kajian pemerintah di balik kebijakan tersebut.
"Pemerintah apakah melakukan kajian PCR 3x24, 2x24 jam itu berguna? Apakah bisa melihat ada penumpang bisa terdiagnosi positif Covid-19 meskipun mereka bawa tes PCR negatif ?."
"Seharusnya pemeritah punya data, all record system. Seharusnya dikaji dari sebelumnya, berapa banyak yang lolos ketika tes PCR negatif tapi di sana positif," kata Bayu dilansir dari Tribunnews.com (27/10/2021).
Baca Juga: Harga Tes PCR 300 Ribu Untungnya 49 Ribu, Ternyata Segini Harga Modal Tes PCR
Source | : | Tribunnews.com,Mayoclinic.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar