Find Us On Social Media :

2 Alasan Harga Test PCR Turun, Awas Jangan Ada Lagi Harga Paket, Harus Keluar Dalam 1X24 Jam

Harga Tes PCR turun dan tidak boleh lagi ada harga paket.

Kedua, ada penurunan harga e-katalog dan harga rata-rata di pasar.

Seluruh alasan ini muncul saat BPKP melakukan audit kembali sesuai permintaan pemerintah."Dari hasil perhitungan kami, biaya PCR yang wajar memperhatikan kondisi saat ini, hasil audit, e-katalog dan harga pasar, lalu terdapat potensi harga yang lebih rendah seperti yang sudah diumumkan," jelasnya.

Sangsi Bagi yang Melenggar, Menaikan Harga Tes PCR Bila ada rumah sakit, laboratorium, dan pihak penyelenggaraan pemeriksaan lain yang tidak memenuhi ketentuan batas harga maksimal, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menghadapi Kuku CantenganSanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penutupan dan pencabutan izin operasional. Sanksi akan dijatuhkan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.

"Jadi maksimal satu hari harus keluar hasilnya. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi," ujar Kadir ihwal ketentuan tes PCR.Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pakar Sebut Indonesia Beruntung Pernah Alami Kasus Covid-19 Sehingga Munculkan Imunitas Super