GridHEALTH.id - Kabara baik datang untuk warga Ibu Kota.
Dimana kini DKI Jakarta masuk dalam daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Kedudukan tersebut diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Dengan berlakunya PPKM Level 1 di DKI Jakarta. tentunya ada sejumlah kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah.
Misalnya pusat perbelanjaan/mal di Jakarta saat ini boleh buka dengan kapasitas 100 %.
Kemudian kapasitas bioskop di daerah PPKM Level 1 maksimal 70 %.
Ada juga mengenai aturan di fasilitas umum, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata.
Untuk lebih jelasnya berikut aturan lengkap pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat wisata di Jakarta, yang Tribunnews.com himpun dari Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021:
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab PPKM Level 3 di DKI Jakarta Lebih Lama