Find Us On Social Media :

DKI Jakarta PPKM Level 1, Ada Pelonggaran di Mal, Bioskop, dan Tempat Wisata

PPKM Level 1 kini berlaku di DKI Jakarta.

3. Tempat Wisata

Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 %n dengan menerapkan:

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua;

- Penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Diketahui, wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 di DKI Jakarta, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.(*)

Baca Juga: Wagub DKI Pastikan PPKM Jakarta Turun dari Level 3 ke Level 2

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkap di Mal, Bioskop, dan Tempat Wisata