GridHEALTH.id - Kabara baik datang untuk warga Ibu Kota.
Dimana kini DKI Jakarta masuk dalam daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Kedudukan tersebut diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Dengan berlakunya PPKM Level 1 di DKI Jakarta. tentunya ada sejumlah kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah.
Misalnya pusat perbelanjaan/mal di Jakarta saat ini boleh buka dengan kapasitas 100 %.
Kemudian kapasitas bioskop di daerah PPKM Level 1 maksimal 70 %.
Ada juga mengenai aturan di fasilitas umum, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata.
Untuk lebih jelasnya berikut aturan lengkap pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat wisata di Jakarta, yang Tribunnews.com himpun dari Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021:
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab PPKM Level 3 di DKI Jakarta Lebih Lama
1. Mal atau pusat Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 % sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Berisiko Penyakit Jantung, Waspada Kelebihan Lemak di Lapisan Dalam Perut
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 % dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 % dan waktu makan maksimal 60 menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Survei Harga RT-PCR di Jakarta, Mulai dari 495 ribu Sampai 900 Ribu
3. Tempat Wisata
Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 %n dengan menerapkan:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua;
- Penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Diketahui, wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 di DKI Jakarta, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.(*)
Baca Juga: Wagub DKI Pastikan PPKM Jakarta Turun dari Level 3 ke Level 2
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkap di Mal, Bioskop, dan Tempat Wisata