1. Mal atau pusat Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 % sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Berisiko Penyakit Jantung, Waspada Kelebihan Lemak di Lapisan Dalam Perut
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 % dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 % dan waktu makan maksimal 60 menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Survei Harga RT-PCR di Jakarta, Mulai dari 495 ribu Sampai 900 Ribu