Find Us On Social Media :

DKI Jakarta PPKM Level 1, Ada Pelonggaran di Mal, Bioskop, dan Tempat Wisata

PPKM Level 1 kini berlaku di DKI Jakarta.

1. Mal atau pusat Perbelanjaan 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 % sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Berisiko Penyakit Jantung, Waspada Kelebihan Lemak di Lapisan Dalam Perut

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 70 % dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

- Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 % dan waktu makan maksimal 60 menit;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Survei Harga RT-PCR di Jakarta, Mulai dari 495 ribu Sampai 900 Ribu