Find Us On Social Media :

Aturan Naik Kendaraan Darat Lebih dari 250 Kilometer Harus Tes Covid-19 Akhirnya Dicabut

Kemenhub mencabut aturan yang mewajibkan perjalanan darat 250 kilometer (KM) menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

GridHEALTH.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah syarat perjalanan orang di dalam negeri saat pandemi Covid-19.

Salah satunya, mencabut aturan yang mewajibkan perjalanan darat 250 kilometer (KM) menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) baru yang berlaku mulai hari ini.

“Ini merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (02/11/2021).Pencabutan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (02/11/2021) kemarin itu merevisi Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama.

Baca Juga: Kenapa Harga Tes RT PCR Kerap Berubah-ubah? Kemenkes Jelaskan Alasannya

Baca Juga: Bisul Jangan Dikopek Karena Ini Risiko Berbahaya yang Menanti

Dalam poin surat edaran yang diterbitkan Kemenhub pada Selasa (02/11/2021) kemarin itu, termuat beberapa syarat perjalanan darat.