Find Us On Social Media :

Aturan Naik Kendaraan Darat Lebih dari 250 Kilometer Harus Tes Covid-19 Akhirnya Dicabut

Kemenhub mencabut aturan yang mewajibkan perjalanan darat 250 kilometer (KM) menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

Sebelumnya, secara singkat surat edaran Kementerian Perhubungan mengajukan sejumlah syarat seperti kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: 10 Keuntungan Olahraga di Pagi Hari, Anti Polusi dan Tambah Semangat

Baca Juga: Ketahuan, Vaksin Belum Merata di Seluruh Dunia Karena Negara Maju Sibuk Beri Vaksin Booster Pada Warganya

Hal ini juga berlaku bagi angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1. (*)