GridHEALTH.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah syarat perjalanan orang di dalam negeri saat pandemi Covid-19.
Salah satunya, mencabut aturan yang mewajibkan perjalanan darat 250 kilometer (KM) menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) baru yang berlaku mulai hari ini.
“Ini merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (02/11/2021).Pencabutan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (02/11/2021) kemarin itu merevisi Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama.
Baca Juga: Kenapa Harga Tes RT PCR Kerap Berubah-ubah? Kemenkes Jelaskan Alasannya
Baca Juga: Bisul Jangan Dikopek Karena Ini Risiko Berbahaya yang Menanti
Dalam poin surat edaran yang diterbitkan Kemenhub pada Selasa (02/11/2021) kemarin itu, termuat beberapa syarat perjalanan darat.
Sebelumnya, secara singkat surat edaran Kementerian Perhubungan mengajukan sejumlah syarat seperti kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: 10 Keuntungan Olahraga di Pagi Hari, Anti Polusi dan Tambah Semangat
Hal ini juga berlaku bagi angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1. (*)