Find Us On Social Media :

Kembali Terjadi Klaim Covid-19 Ditolak Perusahaan Asuransi, Santunan Meninggal dari Kemensos Sudah Dihentikan

Kalim meninggal karena Covid-19 ditolak perusahaan asuransi, alasannya karena batu ginjal.

GridHEALTH.id - Awalnya Kemensos memberikan santunan bagi keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19 sebesar 15 juga rupiah. Tapi kebijakan tersebut telah dihapus.

Kemensos pernah memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta per orang.

Hal ini diberikan "Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB (24/3/2020).

Baca Juga: Kebutuhan Karbohidrat Penyandang Diabetes Berbeda-beda, Ini Cara Mengetahuinya

Saat itu, Asep mengatakan, pemerintah sedang memverifikasi para ahli waris keluarga pasien Covid-19 untuk penyaluran bantuannya.

Selain memberi santunan, Kemensos menaikkan nilai bantuan program sembilan bahan pokok (sembako) yang menyasar 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam rangka penanganan Covid-19.

Tapi kini Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Baca Juga: 4 Penyebab Penyandang Diabetes 1 dan 2 Berisiko Sulit Punya Anak