"Perlu dicamkan bahwa Perusahaan Asuransi di awal membuat klausula baku dengan maksud mengambil dulu uang konsumen, tanpa mau repot mengecek kesehatan Tertanggung, padahal jika mau Perusahaan Asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan Tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut Perusahaan Asuransi tidak layak diasuransikan," papar Pestauli, dikutip dari Era.id (29/11/2021).
Masih menurut Pestauli, Logika saja apa hubungan Batu Ginjal dengan Covid 19?
Rumah sakit sudah mengecek, dan penyebab kematian karena Covid 19, di uji dengan Tes PCR yang positif Covid disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal.
"Apalagi Batu Ginjal tersebut sudah di laser dan sudah hilang sebelum pengajuan Polis Asuransi. Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan oleh Panin Dai Chi menurut kami mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen." Ujar Advokat Saragih dari LQ Indonesia Lawfirm.
Menurutnya kejadian ini memperlihatakan perusahaan Asuransi memanfaatkan celah dimana masyarakat buta Keuangan, buta hukum dan tidak peka sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh Oknum Perusahaan Asuransi.
Mayoritas masyarakat tidak pernah membaca buku polis yang mereka berikan dan banyak Oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi buku Polis kepada pemegang polis.
"Sudah banyak masyarakat korban perusahaan Asuransi, bahkan terakhir, Anggota DPR, Wanda Hamidah juga menjadi korban salah satu perusahaan Asuransi dan dikarenakan Viral maka dibayarkan oleh Asuransi," ucapnya.(*)
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Sebabkan Penyakit yang Bisa Dicegah Imunisasi Berisiko Bermunculan Kembali