Find Us On Social Media :

Kembali Terjadi Klaim Covid-19 Ditolak Perusahaan Asuransi, Santunan Meninggal dari Kemensos Sudah Dihentikan

Kalim meninggal karena Covid-19 ditolak perusahaan asuransi, alasannya karena batu ginjal.

GridHEALTH.id - Awalnya Kemensos memberikan santunan bagi keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19 sebesar 15 juga rupiah. Tapi kebijakan tersebut telah dihapus.

Kemensos pernah memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta per orang.

Hal ini diberikan "Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB (24/3/2020).

Baca Juga: Kebutuhan Karbohidrat Penyandang Diabetes Berbeda-beda, Ini Cara Mengetahuinya

Saat itu, Asep mengatakan, pemerintah sedang memverifikasi para ahli waris keluarga pasien Covid-19 untuk penyaluran bantuannya.

Selain memberi santunan, Kemensos menaikkan nilai bantuan program sembilan bahan pokok (sembako) yang menyasar 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam rangka penanganan Covid-19.

Tapi kini Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Baca Juga: 4 Penyebab Penyandang Diabetes 1 dan 2 Berisiko Sulit Punya Anak

Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021, dikytip dari Kompas.com (23/2/2021).

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," dikutip dari SE tersebut (23/2/2021).

Perusahaan Asuransi Tolak Klaim Covid-19

Tapi entah mengapa, ada kasus pihak perusahan asuransi swasta tidak mau membayar klaim asuransi kematian akibat Covid-19 pada nasbahnya.

Hal tersebut dialami oleh Ahli waris dari Hendra Liong yang diketahui meninggal karena Covid 19.

Saat mengajukan klaim Asuransi ke Panin Dai Chi ditolak.

Baca Juga: Apakah Reinfeksi Covid-19, Siapa Paling Berisiko, Gejalanya Lebih Parah?

Menurut perusahaan asuransi Panin Dai Chi, surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polisi Asuransi Jiwa), bahwa sebelumnya di 2019 pernah ada batu ginjal pada yang bersangkutan.

Dengan alasan dianggap tidak jujur, maka Klaim asuransi meninggal ditolak oleh Panin Dai Chi.

Para ahli waris meminta batuan hukum.

Menurut Advokat Pestauli Saragih, tindakan Perusahaan Asuransi yang sembarangan mengambil premi dan menolak klaim dengan alasan tidak jujur, hal tersebut diduga dilakukan untuk menolak klaim dan dapat didugakan pelanggaran Terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama pasal 18 yaitu Larangan pda Klausula Baku, dimana Perusahaan Asuransi tidak boleh membuat klausula baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat.

Baca Juga: Risiko Penyakit Jantung Koroner Pada Wanita Meningkat saat Masa Menopause

"Perlu dicamkan bahwa Perusahaan Asuransi di awal membuat klausula baku dengan maksud mengambil dulu uang konsumen, tanpa mau repot mengecek kesehatan Tertanggung, padahal jika mau Perusahaan Asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan Tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut Perusahaan Asuransi tidak layak diasuransikan," papar Pestauli, dikutip dari Era.id (29/11/2021).

Masih menurut Pestauli, Logika saja apa hubungan Batu Ginjal dengan Covid 19?

Rumah sakit sudah mengecek, dan penyebab kematian karena Covid 19, di uji dengan Tes PCR yang positif Covid disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal.

Baca Juga: Varian Omicron Sebabkan Reinfeksi Pada Mantan Penyintas Covid-19, Terbentuk dari 32 Mutasi Virus Corona

"Apalagi Batu Ginjal tersebut sudah di laser dan sudah hilang sebelum pengajuan Polis Asuransi. Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan oleh Panin Dai Chi menurut kami mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen." Ujar Advokat Saragih dari LQ Indonesia Lawfirm.

Menurutnya kejadian ini memperlihatakan perusahaan Asuransi memanfaatkan celah dimana masyarakat buta Keuangan, buta hukum dan tidak peka sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh Oknum Perusahaan Asuransi.

Mayoritas masyarakat tidak pernah membaca buku polis yang mereka berikan dan banyak Oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi buku Polis kepada pemegang polis.

"Sudah banyak masyarakat korban perusahaan Asuransi, bahkan terakhir, Anggota DPR, Wanda Hamidah juga menjadi korban salah satu perusahaan Asuransi dan dikarenakan Viral maka dibayarkan oleh Asuransi," ucapnya.(*)

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Sebabkan Penyakit yang Bisa Dicegah Imunisasi Berisiko Bermunculan Kembali