Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021, dikytip dari Kompas.com (23/2/2021).
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," dikutip dari SE tersebut (23/2/2021).
Perusahaan Asuransi Tolak Klaim Covid-19
Tapi entah mengapa, ada kasus pihak perusahan asuransi swasta tidak mau membayar klaim asuransi kematian akibat Covid-19 pada nasbahnya.
Hal tersebut dialami oleh Ahli waris dari Hendra Liong yang diketahui meninggal karena Covid 19.
Saat mengajukan klaim Asuransi ke Panin Dai Chi ditolak.
Baca Juga: Apakah Reinfeksi Covid-19, Siapa Paling Berisiko, Gejalanya Lebih Parah?
Menurut perusahaan asuransi Panin Dai Chi, surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polisi Asuransi Jiwa), bahwa sebelumnya di 2019 pernah ada batu ginjal pada yang bersangkutan.
Dengan alasan dianggap tidak jujur, maka Klaim asuransi meninggal ditolak oleh Panin Dai Chi.
Para ahli waris meminta batuan hukum.
Menurut Advokat Pestauli Saragih, tindakan Perusahaan Asuransi yang sembarangan mengambil premi dan menolak klaim dengan alasan tidak jujur, hal tersebut diduga dilakukan untuk menolak klaim dan dapat didugakan pelanggaran Terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama pasal 18 yaitu Larangan pda Klausula Baku, dimana Perusahaan Asuransi tidak boleh membuat klausula baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat.
Baca Juga: Risiko Penyakit Jantung Koroner Pada Wanita Meningkat saat Masa Menopause