Tito mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat. Baik itu peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
“Isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.
Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi Peduli Lindungi, juga akan diatur sanksi administrasi.
Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi Peduli Lindungi makin masif.
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, pengguanan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.
Baca Juga: Sakit Saat Bicara dan Mengunyah, Waspada Gangguan Sendi Rahang
Baca Juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Bertambah, Kini Jadi 8 Kasus yang terdeteksi
Baca Juga: Lucunya Warga 62, Mampu Berwisata ke Luar Negeri, Pulang Maunya Karantina Gratis