Find Us On Social Media :

Belum Instal PeduliLindungi? Selama Nataru Sanksi Pidana Bagi Mereka yang Tidak Menggunakannya

Gunakan PeduliLindungi, atau kena sanksi pidana.

GridHEALTH.id - Dalam melindungi masyarakat dari Covid-19, khususnya varian Omicron yang sedang mewabah, Pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menerapkan dan menegakkan kebijakan.

Selain memperketat pintu masuk ke Indonesia, dan memperpanjang karantina hingga 14 hari, penggunaan PeduliLindungi pun semakin ditingkatkan.

Setelah selama ini untuk masuk ke ruang publik kita harus menggunakan PeduliLindungi, kini pmerintah memberlakukan kebijakan yang tegas terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kini Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya.

Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut secara resmi telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Genetik versus Gaya Hidup, Mana Paling Berpengaruh Munculkan Diabetes?

Baca Juga: 5 Masalah Kulit yang Paling Sering Dialami Ibu Setelah Melahirkan