GridHEALTH.id - Dalam melindungi masyarakat dari Covid-19, khususnya varian Omicron yang sedang mewabah, Pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menerapkan dan menegakkan kebijakan.
Selain memperketat pintu masuk ke Indonesia, dan memperpanjang karantina hingga 14 hari, penggunaan PeduliLindungi pun semakin ditingkatkan.
Setelah selama ini untuk masuk ke ruang publik kita harus menggunakan PeduliLindungi, kini pmerintah memberlakukan kebijakan yang tegas terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kini Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya.
Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut secara resmi telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Genetik versus Gaya Hidup, Mana Paling Berpengaruh Munculkan Diabetes?
Baca Juga: 5 Masalah Kulit yang Paling Sering Dialami Ibu Setelah Melahirkan
Tito mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat. Baik itu peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
“Isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.
Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi Peduli Lindungi, juga akan diatur sanksi administrasi.
Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi Peduli Lindungi makin masif.
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, pengguanan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.
Baca Juga: Sakit Saat Bicara dan Mengunyah, Waspada Gangguan Sendi Rahang
Baca Juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Bertambah, Kini Jadi 8 Kasus yang terdeteksi
Baca Juga: Lucunya Warga 62, Mampu Berwisata ke Luar Negeri, Pulang Maunya Karantina Gratis
“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sambung Muhadjir.
Dia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.(*)
Artikel ini telah publish di KompasTV, dengan judul; Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana