Find Us On Social Media :

Dalam 2 Minggu Kebijakan Pemerintah Perihal Penanganan Covid-19 Bisa Berubah, Ini Kata Luhut

Kebijakan pemerintah perihal Covid-19 akan berubah dalam dua minggu ke depan.

Luhut menegaskan, pemerintah sudah memiliki beragam referensi sebelum merumuskan kebijakan terkait penanganan Covid-19.

"Nah itu buahnya dari satu permainan strategi taktik kita menghadapi varian Omicron, Delta ini," ujarnya. "Jadi saya mohon sekali lagi kita semua kompak, tidak perlu saling menyalahkan, kami terus terang lebih mestinya kaya daripada pengamat-pengamat itu karena kami datanya lebih lengkap," sambung Luhut.

Saat ini pemerintah telah memperbarui daftar negara yang sementara ini dilarang masuk ke Indonesia, menyusul perkembangan kasus varian Omicron di luar negeri.

Ada 14 negera yang dilarang untuk masuk ke Indonesia. Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia.

Kemudian Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Inggris.

Para WNA dari negara negara tersebut sementara tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Covid-19 Akan Berakhir? Inilah yang Terjadi Pada Wabah Menular Pandemi Sebelumnya

Kemudian WNA yang baik secara langsung maupun transit di 14 negara yang tersebut. Serta WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Sementara bagi pelaku perjalanan selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

Aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.