Find Us On Social Media :

Dalam 2 Minggu Kebijakan Pemerintah Perihal Penanganan Covid-19 Bisa Berubah, Ini Kata Luhut

Kebijakan pemerintah perihal Covid-19 akan berubah dalam dua minggu ke depan.

GridHEALTH.id - Perubahan kebijakan perihal penanganan Covid-19 kabarnya akan dilakukan pemerintah dalam dua minggu ke depan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, situasi Covid-19 di tanah air diharapkan terkendali dalam dua minggu ke depan.

Jika hal tersebut berjalan mulus, tidak menutup kemungkinan kebijakan pemerintah perihal penaganan Covid-19 akan mengalami perubahan.

"Saya berharap mungkin kalau dua minggu ke depan keadaan masih tetap terkendali seperti ini, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perubahan-perubahan lagi," ujar Luhut di konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (6/1/2022) dikutip dari Kompas.com.

Luhut menjelaskan, kebijakan serta strategi penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah selalu mengikuti laju perkembangan situasi kasus Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengikuti perkembangan kasus varian Omicron di luar negeri.

Hal ini untuk mencegah varian Omicron menyebar dan membuat kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat seperti di pertengahan tahun 2021 lalu akibat varian Delta.

"Jadi kalau ada yang mengkritik, sekali lagi, kita mengubah, peraturan kita mengikuti dari irama permainan virus ini," ujar Luhut.

Lebih lanjut Luhut menilai kebijakan dan strategi pemerintah dalam menekan peredaran varian Omicron sudah sangat baik.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Covid-19 Akan Berakhir? Inilah yang Terjadi Pada Wabah Menular Pandemi Sebelumnya

Ia mengklaim hingga saat ini Indonesia masih dalam situasi terkendali, baik dalam kasus harian maupun kasus Covid-19 dari varian Omicron.

Luhut menegaskan, pemerintah sudah memiliki beragam referensi sebelum merumuskan kebijakan terkait penanganan Covid-19.

"Nah itu buahnya dari satu permainan strategi taktik kita menghadapi varian Omicron, Delta ini," ujarnya. "Jadi saya mohon sekali lagi kita semua kompak, tidak perlu saling menyalahkan, kami terus terang lebih mestinya kaya daripada pengamat-pengamat itu karena kami datanya lebih lengkap," sambung Luhut.

Saat ini pemerintah telah memperbarui daftar negara yang sementara ini dilarang masuk ke Indonesia, menyusul perkembangan kasus varian Omicron di luar negeri.

Ada 14 negera yang dilarang untuk masuk ke Indonesia. Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia.

Kemudian Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Inggris.

Para WNA dari negara negara tersebut sementara tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Covid-19 Akan Berakhir? Inilah yang Terjadi Pada Wabah Menular Pandemi Sebelumnya

Kemudian WNA yang baik secara langsung maupun transit di 14 negara yang tersebut. Serta WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Sementara bagi pelaku perjalanan selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

Aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Sementara untuk data terkahir di laman covid19.go.id, Kamis (6/1/2022), menunjukan bahwa kasus kematian Covid-19 di Indonesia kembali bertambah 7 orang dalam 24 jam.

Dengan penambahan itu, secara kumulatif tercatat 144.116 kasus kematian akibat Covid-19.

Pemerintah juga mencatat penambahan 533 kasus positif Covid-19 baru. Dengan demikian, jumah kasus Covid-19 menjadi 4.264.669 sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.

Namun kasus kesembuhan dari infeksi Covid-19 juga bertambah sebanyak 209, sehingga secara kumulatif jumlahnya menjadi 4.115.358.

Berdasarkan data yang sama saat ini ada 5.195 kasus aktif Covid-19 di Tanah Air.

Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.(*)

Baca Juga: Aturan Vaksin Booster Untuk Jemaah Umrah Pengguna Sinovac dan Sinopharm