Wien menerangkan efektivitas vaksin Covid-19 dosis lengkap menggunakan jenis vaksin Pfizer setelah 6 bulan akan mengalami penurunan, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap risiko rawat inap di rumah sakit.
Namun, kata dia, setelah diberikan vaksin booster, perlindungan akan kembali meningkat.
"Artinya efektivitas dari booster itu kemudian mampu kira-kira memberikan perlindungan sekitar 63 %," ujarnya.
Wien juga mengatakan, efektivitas dari vaksin booster akan mengalami penurunan, namun penurunannya lebih landai dibandingkan vaksinasi dosis lengkap.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa risiko rawat inap bagi seseorang yang sudah divaksin akan lebih rendah dibandingkan mereka yang belum divaksin.
"Ini adalah sebuah studi di Amerika Serikat di kota New York dan bisa dilihat bahwa ketika seseorang sudah divaksinasi maka kemungkinan harus dirawat di rumah sakit jauh lebih rendah dibandingkan mereka yang belum divaksinasi," ucap dia.
Syarat vaksin Covid-19 booster
Baca Juga: Ketik Keyword Ini di GMap Langsung Diarahkan ke Tempat Vaksinasi Covid-19 Booster Terdekat
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Syarat penerima vaksin Covid-19 booster menurut SE ini adalah
- Usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.