Find Us On Social Media :

Stop Gunakan Obat Covid-19 di Luar 4 Obat Antivirus Ini di Indonesia

Molnupiravir jadi salah satu obat Covid-19 yang digunakan berdasarkan pedoman tatalaksana covid-19 edisi 4.

GridHEALTH.idBuku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 telah diterbitkan lima Organisasi Profesi di Indonesia.

Dimana lima organisasi profesi tersebut diantaranya Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Konferensi Pers dan Launching Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 itu dilakukan secara daring pada Rabu (9/2/2022), dihadiri oleh GridHEALTH.id.

Dalam kesempatan tersebut juga, Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto mengumumkan dua obat antivirus baru, yakni Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).

Sehingga berdasarkan Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, obat antivirus yang akan digunakan sebagai obat Covid-19 di Indonesia berjumlah empat buah.

Adapun keempat obat Covid-19 diantaranya, Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).

"Ini sudah sesuai dengan rekomendasi profesi dan dapat dipakai pada kasus yang ringan-sedang, terutama untuk yang berisiko meningkatkan terjadinya perburukan."

"Jadi obat ini ada di dalam buku 5OP (5 Organisasi Profesi)," kata dr Agus.

Sementara itu, terkait obat Covid-19 yang sebelumnya digunakan namun dalam Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 ini tidak pun dijelaskan Ketua PDPI, dr Erlina Burhan.

Baca Juga: 5 Cara Alami Meredakan Sakit Kepala Akibat Covid-19, Mudah Dilakukan

Menurut Erlina, ada lima obat Covid-19 yang saat ini tak lagi digunakan untuk pengobatan Covid-19.

Kelima obat tersebut diantaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent dan Azithromycin.