Find Us On Social Media :

Stop Gunakan Obat Covid-19 di Luar 4 Obat Antivirus Ini di Indonesia

Molnupiravir jadi salah satu obat Covid-19 yang digunakan berdasarkan pedoman tatalaksana covid-19 edisi 4.

GridHEALTH.idBuku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 telah diterbitkan lima Organisasi Profesi di Indonesia.

Dimana lima organisasi profesi tersebut diantaranya Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Konferensi Pers dan Launching Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 itu dilakukan secara daring pada Rabu (9/2/2022), dihadiri oleh GridHEALTH.id.

Dalam kesempatan tersebut juga, Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto mengumumkan dua obat antivirus baru, yakni Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).

Sehingga berdasarkan Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, obat antivirus yang akan digunakan sebagai obat Covid-19 di Indonesia berjumlah empat buah.

Adapun keempat obat Covid-19 diantaranya, Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).

"Ini sudah sesuai dengan rekomendasi profesi dan dapat dipakai pada kasus yang ringan-sedang, terutama untuk yang berisiko meningkatkan terjadinya perburukan."

"Jadi obat ini ada di dalam buku 5OP (5 Organisasi Profesi)," kata dr Agus.

Sementara itu, terkait obat Covid-19 yang sebelumnya digunakan namun dalam Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 ini tidak pun dijelaskan Ketua PDPI, dr Erlina Burhan.

Baca Juga: 5 Cara Alami Meredakan Sakit Kepala Akibat Covid-19, Mudah Dilakukan

Menurut Erlina, ada lima obat Covid-19 yang saat ini tak lagi digunakan untuk pengobatan Covid-19.

Kelima obat tersebut diantaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent dan Azithromycin.

Dimana kelimanya, kata Erlina, terbukti tidak memiliki manfaat untuk pengobatan pasien Covid-19.

"Sudah tidak masuk ke dalam pedoman kami. Bahkan Ivermectin tidak pernah masuk ke dalam obat standar. Hanya waktu itu di narasi buku edisi 3 dikatakan Ivermectin masih dalam rangka uji klinis."

"Jadi kalau ingin memakai pun harus mengikuti uji klinis, bukan untuk pelayanan biasa kepada pasien," terang Erlina.

Baca Juga: Dirut RS Pusri Palembang Demam Hingga Dua Hari Setelah Disuntik Vaksin Booster Covid-19

Dengan disusunnya Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 terbaru ini, para dokter di seluruh Indonesia diharapkan dapat menerapkannya sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing sehingga penatalaksanaan pasien dapat dilakukan dengan tepat dan berbasis bukti.

Selain itu, upaya untuk mengakhiri pandemi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menatalaksana pasien yang terinfeksi saja.

Vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan sama pentingnya untuk mencegah penularan dan mencegah penyakit yang berat.

Sebagai catatan, buku pedoman ini merupakan “living document” yang akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit, virus, dan obat-obatan berdasarkan data terbaru.(*)

Baca Juga: Begini Jika Luhut Kesal, Peringatkan Kelompok Antivaksin Tanpa Ba Bi Bu