GridHEALTH.id – Masyarakat masih bertanya-tanya, apa saja obat Covid-19 yang resmi digunakan di Indonesia.
Mengingat saat ini sedang kasus konfirmasi positif Covid-19, sedang mengalami kenaikan di Tanah Air.
Perlu diketahui, terdapat empat jenis antivirus yang digunakan oleh pemerintah untuk mengobati Covid-19.
Obat Covid-19 tersebut di antaranya Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
1. Molnupiravir
Obat Covid-19 ini mendapatkan izin penggunaan darurat pertengahan Januari lalu. Molnupiravir efektif diberikan kepada pasien bergejala ringan.
Efek samping yang ditimbulkan dari obat Covid-19 ini, diantaranya sakit kepala, mual, mengantuk, nyeri di perut, dan nyeri orofaring.
Dosis molnupiravir pada pasien Covid-19 yakni 800 mg per 12 jam, selama 5 hari.
Molnupiravir hanya diberikan kepada pasien dewasa dengan gejala ringan, serta memiliki 1 faktor risiko untuk menjadi gejala berat. Misalnya mempunyai riwayat hipertensi, diabetes, penyakit paru kronis, dan lainnya.
Baca Juga: Stop Gunakan Obat Covid-19 di Luar 4 Obat Antivirus Ini di Indonesia
Sementara itu, ibu hamil atau sedang menyusui dan anak di bawah 18 tahun tidak boleh diberikan molnupiravir, dikutip dari Pedoman Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4.
2. Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid)