Find Us On Social Media :

Hanya 4 Jenis Obat Covid-19 Ini yang Resmi Digunakan di Indonesia

Obat Covid-19 di Indonesia.

Sama seperti molnupiravir, Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid) merupakan obat Covid-19 oral atau diminum.

Berdasarkan hasil studi, obat Covid-19 ini dapat menurunkan risiko perburukan hingga rawat inap dan kematian.

 Baca Juga: Keampuhan Vaksin Covid-19 Booster Antibodinya Melindungi Tubuh Bisa Sampai 6 tahun

Nirmatrelvir diberikan 2 tablet per 12 jam, sedangkan untuk pemberian Ritonavir 1 tablet per 12 jam. Obat Covid-19 ini diberikan selama 5 hari setelah gejala pertama muncul.

Nirmatrelvir/Ritonavir diberikan pada pasien Covid-19 di atas 12 tahun atau dewasa dengan berat badan lebih dari 40 kg, serta memiliki gejala ringan-sedang.

Ibu hamil, menyusui, ataupun yang sedang merencanakan kehamilan merupakan kontraindikasi obat ini.

3. Favipiravir

 Baca Juga: Efek Samping Obat Covid-19 Favirapir dan Molnupiravir, Karenanya Butuh Pengawasan Dokter

Dilansir dari Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia Edisi 3 dari BPOM, Minggu (13/02/2022), favipiravir atau avigan merupakan obat Covid-19 yang diberikan kepada pasien berusia di atas 18 tahun dan bergejala ringan-sedang.

Dosis yang dianjurkan yakni 1.600 mg 2x sehari pada hari pertama penggunaan. Kemudian dosisnya turun menjadi 600 mg 2x sehari pada hari selanjutnya sampai hari ke-7 atau ke-14.

4. Remdesivir

Obat Covid-19 diberikan pada pasien yang mempunyai gejala berat dan melakukan rawat inap. Pada hari pertama, remdesivir diberikan 200 mg melalui intervena.

Kemudian hari ke-2 dan seterusnya turun menjadi 100 mg intervena, sebanyak 1x sehari. Dosis ini untuk pasien dewasa derajat sedang-berat.

Adapun obat Covid-19 yang sudah tidak digunakan lagi, yakni Ivermectin, Klorkouin, Oseltamivir, Plasma Konsevalen, dan Azithromycin.(*)

Baca Juga: 6 Makanan Spesial Bagi yang Isolasi Mandiri, Percepat Penyembuhan